Visa dan Imigrasi

Perpanjangan Visa Saat Kedatangan (VOA)

Nikmati petualangan panjang di Indonesia dengan memperpanjang masa tinggal Anda selama 30 hari tambahan sambil memegang Visa on Arrival (VoA).

  • Perpanjang Visa on Arrival Anda selama 30 hari tambahan
  • Tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari
  • Tidak diperlukan visa prabayar jika kewarganegaraan Anda ada dalam daftar VOA

Visa Turis Sekali Masuk

Jenis visa yang paling populer bagi orang asing yang ingin menghabiskan waktu lama bepergian di Indonesia. Ini adalah visa sekali pakai, jadi jika Anda meninggalkan negara ini, visa tersebut akan dibatalkan.

  • Masa berlaku awal 60 hari dan dapat diperpanjang 60 hari sebanyak 2 kali
  • Memberikan orang asing hingga 180 hari di Indonesia
  • Dapat memperbarui atau mengajukan jenis visa lainnya saat berada di Indonesia

Visa Sosial Sekali Masuk

Visa Sosial memungkinkan orang asing untuk menghabiskan waktu lama bepergian di Indonesia untuk kegiatan sosial. Ini adalah visa sekali pakai, yang memberikan 60 hari awal yang dapat diperpanjang.

  • Masa berlaku awal 60 hari dan dapat diperpanjang 60 hari sebanyak 2 kali
  • Memberikan masa tinggal maksimal 180 hari bagi warga negara asing di Indonesia
  • Memungkinkan pembaruan atau pengajuan jenis visa lain saat berada di Indonesia

Visa Bisnis Sekali Masuk

Jika Anda berencana mengunjungi Indonesia untuk keperluan pertemuan bisnis dengan masa berlaku maksimum 180 hari, maka Visa Bisnis Entri Tunggal merupakan pilihan terbaik bagi Anda.

  • Masa berlaku awal 60 hari dan dapat diperpanjang 60 hari sebanyak 2 kali
  • Memberikan orang asing hingga 180 hari di Indonesia
  • Dapat memperbarui atau mengajukan jenis visa lainnya saat berada di Indonesia

Pelaku Visa Masuk Tunggal

Visa Pelaku Musik ditujukan khusus bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam konser musik, pameran seni, atau acara budaya lainnya di Indonesia.

  • Bekerja dan bekerja secara legal di Indonesia
  • Ideal untuk keterlibatan jangka pendek dan jangka menengah
  • Membawa awak kapal asing ke Indonesia untuk mendukung pekerjaan Anda

Pra-Investasi Entri Tunggal

Menginap satu kali selama maksimal 180 hari di Indonesia untuk meneliti pasar lokal dan potensi investasi sebelum memperluas bisnis Anda.

  • 60 hari tinggal
  • Dapat diperpanjang hingga 180 hari
  • Visa perjalanan satu kali

Perpanjangan Visa Masuk Tunggal (C1, C2 & C6)

Jika Anda sudah memiliki KITAS dan ingin bekerja secara legal di Indonesia, Anda perlu memperoleh IMTA yang juga dikenal sebagai Izin Kerja.

  • Perpanjangan tersedia dalam kelipatan 60 hari
  • Wajib memperpanjang visa jika berencana tinggal lebih dari 60 hari
  • Proses ini memerlukan 1 sesi biometrik di kantor imigrasi setempat

Visa Turis Masuk Berganda

Visa Turis Multiple Entry (Indeks D1) memberikan izin untuk mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun, dengan masa tinggal awal 60 hari, yang dapat diperpanjang dua kali.

  • Masa berlaku visa hingga 1 tahun
  • Tinggal di Indonesia selama 60 hari per kunjungan
  • Memberikan Beberapa Kunjungan

Visa Bisnis Banyak Masuk

Fasilitasi usaha kewirausahaan Anda dan dapatkan visa hingga 2 tahun dengan Multiple Entry Business Visa Indonesia, dengan batas tinggal 60 hari untuk setiap kunjungan.

  • Durasi visa 1 tahun
  • Masa tinggal maksimum di Indonesia per perjalanan 60 hari
  • Dapat diperbarui dan pemegang visa dapat mengajukan visa onshore

Visa Pra-Investasi Multiple Entry

Visa ini memperbolehkan untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dengan total 1-2 tahun sejak tanggal dikeluarkan, dengan lama tinggal masing-masing hingga 180 hari.

  • 180 hari tinggal
  • Berlaku hingga 2 tahun
  • Visa perjalanan ganda

Visa Kerja (KITAS)

KITAS Kerja memungkinkan Anda untuk bekerja dan tinggal di Indonesia hingga 1 tahun dan dapat diperpanjang, menjadikannya izin kerja tinggal terbatas yang paling komprehensif.

  • Validitas 6 bulan atau 12 bulan
  • Visa harus disponsori oleh pemberi kerja
  • Visa dapat diperbarui selama KITAS 12 bulan

Visa Pasangan (KITAS)

Pasangan asing dari warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan KITAS Pasangan, tersedia sebagai Izin Tinggal 1 tahun atau 5 tahun setelah dua tahun menikah.

  • Izin masuk ganda 1 tahun
  • Diperbolehkan untuk membantu bisnis keluarga, tetapi tidak memperoleh penghasilan
  • Izin kerja dapat ditambahkan ke sponsor pasangan

Visa Tanggungan (KITAS)

Visa KITAS Keluarga untuk pasangan dan anak-anak pemegang KITAS utama di Indonesia, tetapi tidak mengizinkan bekerja.

  • Izin masuk ganda 1 tahun
  • Visa ini tidak memperbolehkan orang asing untuk bekerja
  • Anak-anak sampai usia 18 tahun dapat menggunakan visa ini, begitu juga pasangannya

Visa Keluarga (KITAS)

Visa ini diperuntukkan bagi individu yang merupakan anak dari hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan bermaksud untuk bermukim di Indonesia.

  • Masa berlaku visa 1 tahun
  • Visa dapat diperbarui dan dapat diubah menjadi KITAP
  • Izin masuk ganda 1 tahun

Visa Investor (KITAS)

KITAS Investor cocok bagi pelaku usaha yang memiliki saham di suatu perusahaan, memberikan izin masuk dan tinggal selama 1 sampai dengan 2 tahun tanpa minimum hari tinggal.

  • Tersedia pilihan visa 1 atau 2 tahun
  • Solusi hemat biaya dibandingkan dengan KITAS Kerja
  • Proses cepat dan tersedia opsi KITAP

Visa Pensiun (KITAS)

Rencanakan masa pensiun Anda di Indonesia dengan KITAS Pensiun, diperuntukkan bagi para pensiunan berusia di atas 60 tahun yang belum memiliki rencana bekerja di Indonesia.

  • Izin masuk ganda 1 tahun
  • Kemungkinan untuk mengubah ke visa 5 tahun (KITAP)
  • Dapat menghidupi tanggungan

Pekerja Jarak Jauh (KITAS)

Nikmati liburan Anda dan tinggallah di Indonesia selama 1 tahun sambil tetap dapat bekerja secara virtual untuk perusahaan mana pun yang berlokasi di luar negeri.

  • Berlaku selama 1 tahun
  • Tidak Dapat Diperpanjang
  • Memenuhi syarat untuk bekerja di perusahaan luar

Visa Penelitian (KITAS)

KITAS Penelitian ditujukan bagi warga negara asing yang melakukan penelitian di seluruh Indonesia. KITAS ini disponsori oleh universitas atau kementerian terkait yang memenuhi syarat.

  • Ini adalah visa non-kerja dan tidak ada pendapatan yang dapat dihasilkan
  • Masa berlaku adalah 6 bulan atau 1 tahun dan mencakup beberapa entri
  • Visa dapat diperbarui selama KITAS 1 tahun

Visa Repatriasi (KITAS)

Jenis KITAS ini secara khusus diperuntukkan bagi mantan warga negara Indonesia yang berencana untuk tinggal di Indonesia lagi untuk tujuan rekreasi atau perjalanan.

  • Masa berlaku visa 1 tahun
  • Visa ini dapat diperpanjang
  • Izin masuk ganda 1 tahun

Visa Seniman (KITAS)

Visa ini juga dikenal sebagai visa artis dan digunakan untuk penghibur profesional, atlet, dan profesional seni. Tidak dapat diperbarui dan cocok untuk kontrak jangka pendek.

  • Validitas fleksibel hingga 6 bulan
  • Tidak dapat diperbarui
  • Memungkinkan seniman dan penghibur untuk bekerja secara legal

Rambut Perak (KITAS)

Silver Hair Visa diperuntukkan bagi wisatawan usia pensiun di Indonesia. Pelamar harus berusia minimal 55 tahun dan menyetorkan dana ke rekening bank tertentu.

  • Tersedia untuk usia 55 tahun ke atas
  • Tinggal selama 5 tahun di Indonesia
  • Visa yang Dapat Diperpanjang

Rumah Kedua (KITAS)

Inisiatif visa baru yang diterapkan oleh otoritas Indonesia untuk tinggal dan berinvestasi di Indonesia untuk jangka waktu panjang berkisar 5-10 tahun.

  • Jenis visa ini memiliki masa berlaku visa terlama dari semua visa
  • Ditujukan untuk pensiunan jangka panjang, mantan warga negara Indonesia, dan investor.
  • Setoran minimum 2.000.000.000 DR diperlukan untuk jenis visa ini

Visa Emas (KITAS)

Visa Emas merupakan pengelompokan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 5 atau 10 tahun.

  • Tersedia 5 - 10 tahun
  • Dapat diperpanjang untuk penggunaan lebih lama
  • Tidak memerlukan pendirian perusahaan

Visa Emas Tanggungan (KITAS)

Visa ini memperbolehkan anggota keluarga (suami/istri, anak di bawah usia 18 tahun) dari warga negara asing pemegang Visa Emas untuk tinggal di Indonesia.

  • Untuk Pasangan dan Anak Pemegang Visa Emas
  • Tinggal 1 hingga 10 tahun
  • Ketergantungan tanpa investasi modal minimum

KITAP Kerja

Jika Anda telah bekerja dengan sponsor yang sama menggunakan KITAS yang berlaku selama 4 tahun, Anda dapat mengubahnya menjadi KITAP yang berlaku selama 5 tahun.

  • Masa berlaku visa 5 tahun
  • Bekerja dari Indonesia dengan izin masuk ganda
  • Hemat waktu dan uang dengan mendapatkan visa 5 tahun

KITAP Pasangan

Jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia dan tidak bekerja di Indonesia, maka pasangan Anda KITAP menawarkan solusi visa jangka panjang dan mudah.

  • Masa berlaku visa 5 tahun
  • Anda mungkin tidak bekerja, tetapi Anda dapat melampirkan izin kerja jika Anda memilih untuk bekerja
  • Hemat waktu dan uang dengan mendapatkan visa 5 tahun

KITAP Investor

Jika Anda seorang investor di Indonesia dan sebelumnya telah memiliki KITAS Investor selama 4 tahun berturut-turut, Anda dapat mengajukan Visa Investor selama 5 tahun.

  • Masa berlaku visa 5 tahun
  • Kelola bisnis Anda tanpa repot dan hemat biaya
  • Menghemat waktu dan uang

KITAP Pensiunan

Pensiun di Indonesia mungkin tampak seperti mimpi, namun KITAP Pensiun memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan pensiun di Indonesia dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.

  • KITAP Pensiun dapat diperpanjang
  • Pensiunan harus telah memperoleh KITAS pensiun selama 4 tahun sebelum mengajukan permohonan
  • Menghemat waktu dan uang

Hanya Izin Kerja

Jika Anda sudah memiliki KITAS dan ingin bekerja secara legal di Indonesia, Anda perlu memperoleh IMTA yang juga dikenal sebagai Izin Kerja.

  • Ini bukan visa tapi izin kerja
  • Ini mengikuti durasi KITAS/KITAP Anda
  • Dana DPKK akan berlaku sesuai jangka waktu izin

Izin Keluar Saja (EPO)

Untuk mengakhiri KITAS secara resmi, baik karena pindah majikan atau keluar dari Indonesia, izin keimigrasian harus dicabut.

  • EPO harus dilakukan sebelum meninggalkan Indonesia
  • Setelah penerapan, visa akan dicabut dalam waktu 7 hari
  • Jika terjadi pergantian sponsor, EPO harus dilakukan sebelum pengajuan baru dengan sponsor baru

Izin Keluar Masuk Kembali (ERP)

Jika Anda telah berganti sponsor atau telah meninggalkan Indonesia tanpa memperoleh Exit Permit Only (EPO), maka Anda perlu menyerahkan ERP saat berada di luar negeri.

  • Bisa dilakukan di luar negeri
  • Diperlukan salinan dokumen visa asli
  • Anda tidak akan dapat mengajukan KITAS lainnya hingga hal ini selesaiAnda tidak akan dapat mengajukan KITAS lainnya hingga hal ini selesai

Mutasi Paspor

Memperlancar proses Mutasi Paspor, prosedur pemutakhiran catatan imigrasi Anda dengan rincian paspor baru Anda.

  • Untuk pemegang ITAS/ITAP
  • Ubah alamat domisili Anda
  • Proses sekitar 4 - 5 hari kerja

Alamat Mutasi

Mutasi Alamat KITAS/KITAP di Kantor Imigrasi terkait merupakan proses formal pemindahan alamat terdaftar Anda dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru di Indonesia.

  • Untuk pemegang ITAS/ITAP
  • Ubah alamat domisili Anda
  • Proses sekitar 4 - 5 hari kerja

Mulailah Aplikasi Visa Anda dengan Percaya Diri

Biarkan Penamas menangani kebutuhan visa dan imigrasi Anda sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda dan tinggal di Indonesia secara legal. Baik Anda memerlukan visa bisnis, izin kerja, atau izin tinggal permanen, kami memastikan prosesnya lancar, patuh, dan efisien.

Hubungi Kami!

Kontak

Hubungi Kami

Alamat

Aldeoz Building lt. 3,
Jl. Warung Jati Barat No. 39,
Kalibata, Jakarta 12740

Hubungi Kami

+62-812-2002-799

Email Kami

penamasconsulting@gmail.com